Tempat Kursus dan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, Jepang, Inggris, Mandarin Biaya Murah

EPS TOPIK

Bagi Anda yang ingin bekerja di Korea Selatan, kami membuka Program EPS Topik yaitu kelas Bahasa KOREA dengan masa belajar 30 hari secara Intesive. EPS-TOPIK merupakan singkatan dari Employment Permit System - Test of Proficiency in Korean. EPS-TOPIK adalah ujian kemampuan Bahasa Korea yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Korea Selatan. Calon tenaga kerja harus lulus dalan ujian EPS-TOPIK untuk bisa mendaftar kerja ke Korea Selatan melalui sistem EPS.

Program KLPT

Program KLPT adalah kelas Bahasa Korea dengan masa belajar 3 bulan ditujukan bagi siswa yang ingin menguasai Bahasa Korea dengan tujuan-tujuan lain seperti belajar pada jurusan bahasa maupun jurusan lain perguruan tinggi di Korea ataupun ingin menjadi guru Bahasa Korea.

Basic - KLPT

Basic - KLPT (Korean Language Proficiency Test) adalah ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar KLPT. Maka ujian ini khusus diperuntukkan bagi mereka yang mempelajari bahasa Korea dengan waktu belajar 200 jam dan menilai kemampuan berkomunikasi yang sangat dasar. Basic-KLPT akan menjadi sistem penilaian kemampuan bahasa Korea dasar yang memadai untuk perusahaan-perusahaan di Korea yang menerima pekerja asing, lembaga pendidikan di Korea yang menerima siswa asing atau menilai kemampuan bahasa Korea bagi seseorang.

Basic-KLPT akan memberi motivasi bagi mereka yang mempelajari bahasa Korea dan akan menyiapkan dasar untuk kegiatan ekonomi yang lancar bagi perusahaan, lembaga pendidikan yang menjadi pengguna jasa Basic-KLPT dengan menyeleksi tenaga kerja atau siswa yang memiliki kemampuan berkomunikasi bahasa Korea sebagai pembekalan yang dasar.

KLPT/Tes & EPS-KLT

KLPT/Tes EPS-KLT mempunyai arti dalam adalah Korean Language Proficiency Test dan Employment Permit System-Korean Language Test. Keduanya mempunyai arti yang sama yaitu Tes Bahasa Korea untuk Pekerja ( CTKI ) yang ingin mengadu nasib di negeri ginseng.

Program Kerja ke Korea Selatan

Anda Ingin Bekerja Ke Korea Hubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di propinsi Anda dengan mengikuti prosedur Penempatan TKI Ke Korea Program G to G dengan syarat -syarat sebagai berikut :

  • Datangi Kantor BNP2TKI/ BP3TKI atau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan informasi persyaratan mengenai penempatan TKI ke Korea.
  • Calon TKI mendaftar Korean Language Proficiency Test (KLPT)/Program Pelatihan Bahasa Korea dengan memenuhi persyaratan :
    • Berusia antara 18 – 39 tahun
    • Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik)
    • Tidak dilarang bepergian ke luar negeri
    • Selanjutnya Tes KLPT dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT
  • Pembagian brosur prosedur penempatan TKI ke Korea progran G to G dilakukan pada saat pelaksanaan test KLPT atau dapat mengunjungi website : www.bnp2tki.go.id
  • Pembagian formulir pendaftaran dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus masih harus mengikuti test KLPT berikutnya.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar dengan melampirkan :
    • Foto copy KTP 1 lembar
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
    • Foto copy ijazah 1 lembar
    • Foto copy pasport yang masih berlaku
    • Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
    • Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran
    • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
    • Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
    • Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
    • Surat ijin asli dari :
      • Orang tua bagi yang belum bekerja
      • Wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
      • Suami bagi istri yang bekerja ke korea
      • Istri bagi suami yang akan bekerja di Korea
    • Surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa
    • Berkas tersebut dimasukan kedalam map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700
    • Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea
  • Kontrak/SLC
  • Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id
  • Visa/Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI)
  • Preliminary traning dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
    • - Medical Check Up
    • - Paspor
    • - Penandatanganan Perjanjian Kerja
    • - Apply Visa
    • - Tiket penerbangan ke Korea
    • - Asuransi perlindungan TKI
    • - Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax
  • Pemberangkatan TKI ke Korea
    • TKI yang telah memenuhi dokumen
    • TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia
  • TKI bekerja
    • TKI bekerja di Korea selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
  • Perjanjian Kerja selesai
    • TKI yang telah bekerja selama 3 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali
    • Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di Indonesia